Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mematangkan peraturan menteri perhubungan (Permenhub) untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) yang juga akan menjadi acuan untuk pengendalian pada wilayah yang berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta mudik 2020.
Sumber: Investor Daily. Kamis, 9 April 2020.