PROSPEK INDSUTRI ASURANSI 2021: Tahun Pemulihan masih Sarat Tantangan

Indsutri asuransi dinilai harus mengantisipasi sejumlah risiko yang berpotensu muncul pada 2021, tahun yang diyakini menjadi titik balik pertumbuhan ekonomi, tetap masih dibayangi oleh pandemi Covid-19.

INDUSTRI ASURANSI: Insurtech Mulai Berkembang

Bisnis, JAKARTA — Digitalisasi usaha sudah menjadi keniscayaan belakangan ini. Perusahaan asuransi pun dituntut untuk mulai menggarap insurance technology (insurtech). “Ke depan asuransi akan bergerak ke arah digital dan merambah insurtech. Digitalisasi dengan digital mind memang bertujuan mempermudah dan mempercepat segala urusan,” kata pengamat ekonomi digital dari Universitas Negeri Jakarta...

DAMPAK CORONA KE INDUSRTI ASURANSI: Pengelolaan Aset Diperketat

Bisnis, JAKARTA – Perusahaan-perusahaan asuransi umum yang memasarkan produk asuransi kesehatan dinilai perlu memperhatikan pengelolaan asetnya seiring dengan ditemukannya pasien yang terjangkit virus corona di Indonesia.

AAJI Minta Dilibatkan dalam Perubahan Ketentuan Investasi

Bogor – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta pihaknya dilibatkan sejak dini terkait inisiatif regulator untuk mengubah ketentuan pembatasan investasi. Sebab, pembatasan atas perubahan itu dikhawatirkan bisa berdampak gagal bayar bagi industri asuransi jiwa.

Kinerja Sektor Perasuransian 2019: BUMN Asuransi Tertekan

Bisnis, Jakarta – Tahun 2019 merupakan tahun yang berat bagi badan usaha milik negara atau BUMN di sektor perasuransian. Perusahaan-perusahaan asuransi, reasuransi, serta penjaminan pelat merah mencatatkan akumulasi kerugian hingga Rp20,1 triliun, seiring penurunan kinerja dua perusahaan yang sedang bermasalah.

PEMBENAHAN INDUSTRI ASURANSI: Hambatan Regulasi Jadi Sorotan

Bisnis, JAKARTA – Pembenahan industri asuransi yang sedang dipersiapkan oleh regulator dinilai perlu mempertimbangkan aspek regulasi dan sejumlah kebijakan yang selama ini dianggap menghambat perkembangan industri.

Asing Boleh Miliki Saham Asuransi Di Atas 80%

JAKARTA – Pemerintah resmi mengubah ketentuan kepemilikan asing di industri asuransi. Investor asing kini boleh memiliki lebih dari 80% saham perusahaan asuransi di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.