Asing Boleh Miliki Saham Asuransi Di Atas 80%

JAKARTA – Pemerintah resmi mengubah ketentuan kepemilikan asing di industri asuransi. Investor asing kini boleh memiliki lebih dari 80% saham perusahaan asuransi di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.

3

Sumber: Investor Daily. Selasa, 28 Januari 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.