BEI Permudah Syarat dan Beri Instentif Pencatatan Sukuk

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan Peraturan Nomor I-G perihal PencatatanĀ  SukukĀ  (Peraturan I-G) dalam rangka mendukung pendanaan perusahaan-perusahaan di Indonesia yang akan menerbitkan sukuk. Peraturan ini berlaku sejak 26 Maret 2021.

9

Sumber: Investor Daily. Senin, 29 Maret 2021.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.