Pemerintah memberikan kepastian hukum berusaha dalam pemanfaatan ruang laut antara lain untuk kegiatan penggelaran pipa dan kabel bawah laut melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) No 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.
Sumber: Investor Daily. Selasa, 23 Maret 2021.