Arbitrase Tak Dicabut, Pemerintah Ancam Terminasi Kontrak Newmont

AKARTA – Pemerintah akan menterminasi Kontrak Karya PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) apabila tidak mencabut gugatan arbitrase internasional. Hal ini telah disampaikan langsung kepada Presiden Direktur NNT Martiono Hadianto dalam pertemuan di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu­ bara Kementerian ESDM, R Sukhyar mengatakan pemerintah memberi tenggat waktu beberapa hari kepada Newmont untuk mencabut gugatan arbitrase internasional. Dia menyebut tidak ada negosiasi dalam pertemuan lantaran hanya menyampaikan arahan dari Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung.
“Posisi pemerintah meminta mere­ ka untuk segera mencabut gugatan. Kalau enggakmaka tidak ada negosia­ si. Kami sampaikan sesuai arahan pak Menko, pemerintah akan terminasi (kontraknya NNT),” kata Sukhyar di Jakarta, Selasa (8/7).
Sukhyar menjelaskan langkah ter­ minasi bisa ditempuh pemerintah lan­ taran Newmont tidak memiliki itikad baik. Pasalnya tanpa itikad baik maka Newmont tidak akan duduk bersama pemerintah untuk menyelesaikan renegosiasi kontrak pertambangan. “Dalam beberapa hari mereka harus sampaikan sikap ke pemerintah, da­lam hal ini kepada Kementerian ESDM,” tegasnya.
Sementara itu, pakar hukum inter­ nasional Hikmahanto Juwana menilai tidak tepat langkah Newmont meng­ ajukan gugatan ke International Cen­ ter for the Settlement of Investment Disputes (ICSID). Pasalnya ICSID tidak memiliki wewenang untuk me­ nangani gugatan itu. Dalam Kontrak Karya pun tidakmenyebutkan apabila terjadi dispute dengan pemerintah maka akan dibawa ke ICSID.
Hikmahanto menuturkan regulasi yang diterbitkan pemerintah tidak hanya berlaku bagi Newmont. Namun juga berlaku bagi semua pelaku per­ tambangan di Indonesia. Oleh sebab itu dia berharap Newmont mencabut gugatan yang diajukan. “ICSID itu kalau ada investor individual yang dirugikan atas kebijakan pemerintah. Ini kan tidak hanya Newmont yang terkena aturan. Tapi semua perusa­ haan tambang,” jelasnya.
Presiden Direktur NNT, Martiono Hadianto, sebelumnya mengatakan ketentuan baru yang diterapkan pe­ merintah terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tem­ baga yang akan dimulai Januari 2017, tidak sesuai dengan Kontrak Karya (KK) dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda.
Dalam gugatan arbitrase yang di­ ajukan kepada the International Cen­ ter for the Settlement of Investment Disputes, NNT menyatakan maksud­ nya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan NNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat temba­ ga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali.
Martiono mengungkapkan pihak­ nya telah melakukan berbagai upaya terbaik selama enam bulan terakhir untuk menyelesaikan isu ekspor. Pe­ nyelesaian itu dengan komitmen atas dasar niat baik untuk mendukung kebijakan pemerintah.
“NNT belum dapat meyakinkan pemerintah bahwa KK berfungsi se­ bagai rujukan dalam menyelesaikan perbedaan yang ada. Karenanya, NNT dan para pemegang saham tidak ada pilihan lain dan terpaksa mengupaya­ kan penyelesaian masalah ini melalui arbitrase internasional,” ujarnya.
Investor Daily, Jumat 11 Juli 2014, hal. 9

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Leave a Comment