Larangan HCFC: Konsumsi Tertekan hingga 10%

Jakarta – Larangan penggunaaan hydrochlorofluorocarbon di sektor industri mulai 1 Januari 2015 diproyeksi langsung menekan konsumsi bahan perusak ozon ini sebesar 10% dari posisi 2013 yang mencapai 6.260,47 metrik ton.
Menteri Perindustrian pada 4 Juni 2014 telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 41/2014 tentang Larangan Penggunaan hydroclorofluorocarbon (HCFC). Aturan tersebut menyebutkan pelatangan penggunaan HCFC-22, HCFC-141b untuk pengisian proses produksi produk pendingin ruangan (AC) alat/mesin refriferasi.Sumber: Bisnis Indonesia, Jumat 11 Juli 2014.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Leave a Comment