POLISI VIRTUAL MEMICU KETAKUTAN BARU

Pekan ini, Polri meluncurkan polisi virtual dengan tujuan menangkal penyebaran konten atau unggahan di media sosial yang berpotensi melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun keberadannya dinilai semakin membatasi ruang berpendapat masyarakat di dunia maya.

3

Sumber: Bisnis Indonesia. Sabtu, 27 Februari 2021.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.