PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK: Sanksi Tunggu Aturan Teknis

Diberlakukannya Undang-Undang No.1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menegaskan kembali kewajiban bagi penyelenggara sertifikasi elektronik untuk berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia.

2

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.