Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian diharapkan dapat memberi kemudahan dan kepastian usaha bagi pelaku industri. PP yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bakal mempercepat pemulihan sektor manufaktur, yang tahun lalu ambles 2,2%, akibat pandemi Covid-19.
Sumber: Investor Daily. Selasa, 23 Februari 2021.