Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) versi terbaru mewajibkan seluruh pelaku usaha penyedia konten melalui jaringan internet (over-the-top/OTT) global untuk bekerja sama dengan penyelenggara jaringan, atau jasa telekomunikasi (telko) di Indonesia.
Sumber: Investor Daily. Senin, 1 Februari 2021.