KUPANG, KOMPAS — Tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Selasa (8/7), mengunjungi lokasi tambang mangan yang dikelola PT Nusa Lontar Resources di Dusun Ai Tameak, Desa Sikin, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Komnas HAM merekomendasikan agar segera diadakan pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Belu, PT NLR, wakil masyarakat, dan tokoh agama setempat.
Ketua Tim Investigator Senior Komnas HAM Endang Sri Melani, di Kupang, Rabu (9/7), mengatakan, pertemuan itu ditujukan untuk membentuk tim investigasi independen. Tim tersebut akan meneliti kualitas sejumlah sungai di wilayah itu, yang selama ini airnya dikonsumsi atau dimanfaatkan warga untuk mandi, mencuci, dan minum.
Dengan demikian, akan diketahui apakah air sungai di wilayah itu tercemar akibat aktivitas tambang tersebut atau tidak. Penelitian itu juga dilakukan untuk mengetahui apakah air sungai tersebut yang selama ini menyebabkan penyakit gatal yang dialami warga.
Pastor Paroki Nualain Kecamatan Lamaknen Selatan, Inosentius Nahak Pr, mengatakan, masyarakat menilai kehadiran perusahaan itu tidak membawa dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat, kecuali penyakit gatal-gatal. ”Sudah 10 bulan masyarakat mengalami gatal-gatal, tetapi pemda setempat belum bertindak menangani korban. Kalau ada tindakan pun sifatnya sementara, padahal penyakit seperti itu butuh pengobatan secara berkelanjutan, sampai tuntas,” ungkap Nahak.
Berdasarkan pertemuan dengan pihak perusahaan, kata Endang, PT NLR telah memberikan dana jaminan reklamasi untuk kawasan tambang seluas 15 hektar senilai Rp 525 juta untuk 10 tahun. Dana itu masuk ke kas daerah Belu. (KOR)
Kompas, Kamis 10 Juli 2014, hal. 21