Pemerintah memberikan insentif senilai Rp50,95miliar untuk pengadaan vaksin Covid-19. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanganan Pan demi Covid-19.
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 8 Desember 2020.