PENGADAAN VAKSIN COVID-19: Pemerintah Kucurkan Insentif Rp50,95 Miliar

Pemerintah memberikan insentif senilai Rp50,95miliar untuk pengadaan vaksin Covid-19. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanganan Pan demi Covid-19.

05

Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 8 Desember 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.