KORUPSI SEKTOR KEHUTANAN: Penegakan Hukum Perlu Diperkuat

JAKARTA, KOMPAS — Penegakan hukum terhadap tindak pidana di sektor kehutanan perlu diperkuat. Hal tersebut penting agar masyarakat di sekitar hutan tidak lagi menjadi korbannya.

Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi dan U4 Anti-Corruption Resource Center menunjukkan, penegakan hukum di sektor kehutanan masih lemah. Pada 2016, KPK telah membawa 30 terdakwa ke pengadilan karena penyalahgunaan kekuasaan dan/atau penyuapan dalam penerbitan izin kehutanan pada enam kasus di empat provinsi.

Baca Juga: Korupsi Sektor Kehutanan Merajalela

Semua terdakwa dinyatakan bersalah atas setidaknya satu dakwaan. Empat tahun kemudian, KPK hanya menangani satu kasus tambahan terkait sektor kehutanan. Padahal, sektor ini rentan terhadap korupsi dan sangat penting bagi perekonomian serta mata pencarian masyarakat.

Illegal logging yang paling jelas melanggar batas kawasan. Mereka (KLHK) seharusnya yang turun dan ada pidananya.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, Rabu (18/11/2020), penindakan kejahatan di sektor kehutanan tidak hanya menjadi tanggung jawab KPK. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) dapat menindak terkait pengolahan kawasan hutan lindung. Mereka harus turun sebagai penyidik dan melanjutkan perkara itu ke kepolisian.

Illegal logging yang paling jelas melanggar batas kawasan. Mereka (KLHK) seharusnya yang turun dan ada pidananya,” ujar Pahala.

Ditjen Gakkum KLHK, kata Pahala, dapat menindak pelanggaran operasional regulasi kehutanan. Jika ada unsur korupsi, hal itu dapat dikoordinasikan dengan KPK. Pahala mencontohkan, jika terdapat penyalahgunaan kawasan dan disertai suap agar regulasinya keluar, KPK dapat masuk terkait kasus suap tersebut.

Hal serupa juga berlaku jika ada perizinan yang bermasalah, KLHK yang masuk terlebih dahulu. Jika ada suap atau indikasi tindak pidana korupsi lainnya, permasalahan tersebut dapat dibawa ke KPK.

Saat dimintai tanggapan terkait masih lemahnya penegakan hukum di sektor kehutanan, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani enggan berkomentar. Sebelumnya, ia mengatakan, KLHK akan melakukan investigasi untuk membongkar jaringan penebangan liar, penambangan liar, dan aktivitas kriminal lainnya. KLHK akan berkolaborasi dengan KPK untuk mengatasi permasalahan tersebut (Kompas, 17/11/2020).

Kepentingan korporasi

Para penyuap berhubungan dengan perusahaan-perusahaan besar. Namun, mereka belum dapat dijangkau.

Komisioner KPK 2015-2019, Laode M Syarief, mengatakan, KPK masih memiliki pekerjaan rumah dalam memberantas korupsi di sektor kehutanan, salah satunya terkait dengan keterlibatan korporasi. Menurut dia, para penyuap berhubungan dengan perusahaan-perusahaan besar. Namun, mereka belum dapat dijangkau.

Baca Juga: Hutan Aceh Rusak, Bencana Alam Meningkat

Agar tidak dianggap tebang pilih, kata Laode, perusahaan-perusahaan itu harus dimintai pertanggungjawaban karena telah mendapatkan keuntungan dari perbuatan korupsi.

Ketua Tim Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas mengatakan, korupsi di sektor kehutanan terjadi karena negara dikuasai kepentingan korporasi. Korporasi diberikan berbagai kemudahan, salah satunya penanaman sawit di kawasan hutan. Kebijakan tersebut tidak berpihak kepada publik dan lingkungan.

KOMPAS, KAMIS 19 November 2020 Halaman 3.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.