PENGUPAHAN: Standar Upah Tidak Berubah

JAKARTA, KOMPAS — Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 dan mengacu pada standar upah minimum tahun 2020 dinilai bakal berdampak pada daya beli pekerja. Roda ekonomi harus tetap dijaga melalui berbagai program bantuan sosial bagi pekerja yang upahnya stagnan, bahkan tergerus karena pandemi.

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan upah minimum tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat tertanggal 26 Oktober 2020 yang ditujukan kepada para gubernur se-Indonesia itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para gubernur untuk menyesuaikan penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020. Setelah tahun 2021, pelaksanaan penetapan upah minimum kembali dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengumuman hasil penetapan upah minimum provinsi 2021 dijadwalkan pada 31 Oktober 2020. ”Ini jalan tengah yang harus diambil pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan,” kata Ida di Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Standar Upah Tidak Berubah

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz mengatakan, perusahaan yang bisnisnya tidak terdampak pandemi Covid-19 diberi kebebasan untuk menaikkan upah setelah merundingkan dan menyepakatinya dengan pekerja secara bipartit. ”Yang dilihat bukan sektor usaha, tetapi kemampuan tiap perusahaan,” katanya.

Kenaikan upah di perusahaan tertentu bukan merupakan kewajiban. ”Itu hal yang dinamis. Intinya, kami merekomendasikan, jika pengusaha tidak terdampak Covid-19, potensi penyesuaian upah sepenuhnya kami serahkan ke bipartit (pengusaha dan pekerja),” katanya.

Baca juga : Jalan Tengah Polemik Upah

Sebagai gambaran, rata-rata upah minimum provinsi (UMP) pada 2020 adalah Rp 2,67 juta per bulan. Kenaikannya hampir 9 persen dibandingkan dengan UMP 2019. Sementara upah minimum kabupaten (UMK) tertinggi pada 2020 antara lain di Kabupaten Karawang dengan UMK Rp 4,59 juta per bulan, Kota Bekasi (Rp 4,58 juta per bulan), Kabupaten Bekasi (Rp 4,49 juta per bulan), dan DKI Jakarta (Rp 4,27 juta per bulan).

Direktur Eksekutif Center for Reform on Economics Indonesia Mohammad Faisal berpendapat, jika mengacu pada rumusan perhitungan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi serta inflasi, upah minimum 2021 seharusnya turun. Keputusan untuk tidak menaikkan ataupun menurunkan upah dinilai sebagai jalan tengah yang tepat.

Kendati demikian, upah yang stagnan itu akan memengaruhi daya beli pekerja yang saat ini sudah tergerus akibat pandemi Covid-19.

Survei dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha oleh Badan Pusat Statistik menunjukkan, 17,06 persen perusahaan saat ini telah merumahkan karyawan tanpa dibayar, 12,83 persen memberhentikan pekerja dalam waktu singkat, dan 6,46 persen merumahkan pekerja dengan pemangkasan upah.

”Beban untuk menjaga daya beli itu bukan di sektor swasta, karena saat ini mereka juga terdampak pandemi Covid-19, melainkan di pemerintah melalui berbagai program kebijakan sosial yang lebih merata,” kata Faisal.

Subsidi upah

Daya beli pekerja yang melemah berdampak pada penurunan  tingkat konsumsi rumah tangga. Sementara pertumbuhan ekonomi Indonesia masih sangat ditentukan oleh konsumsi masyarakat. Jika pemerintah ingin menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi ini, kebijakan jaring pengaman sosial harus diperbanyak dan menyentuh lebih banyak kalangan pekerja.

Pemberian subsidi kepada pekerja di tengah pandemi sudah ditunjukkan melalui beberapa program, seperti program Kartu Prakerja serta bantuan subsidi upah (BSU). Namun, pemberian bantuan subsidi upah hanya mencakup sebagian kecil pekerja formal yang terdaftar dalam BP Jamsostek. Pekerja informal dan pekerja formal lain yang tidak didaftarkan perusahaan tidak bisa menerima subsidi.

Baca juga : Daya Beli Belum Pulih, Krusial Tangani Pandemi

Standar Upah Tidak Berubah

Oleh karena itu, untuk mengganjal daya beli yang menurun akibat upah yang stagnan dan dampak Covid-19, pemerintah harus memunculkan kebijakan bantuan subsidi tunai dan jaring pengaman sosial yang ikut menyentuh kelompok pekerja yang belum terlindungi.

”Pemerintah relatif masih punya dana. Alokasi anggaran PEN (pemulihan ekonomi nasional) tahun ini belum semua terserap, tahun depan pun anggaran untuk program PEN masih ada. Itu yang bisa dimanfaatkan untuk menahan daya beli,” katanya.

Baca juga : Kuota Belum Terisi, Pendaftaran Subsidi Upah Ditutup

Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli pekerja melalui subsidi upah. ”Jadi, sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Tidak begitu saja menetapkan (upah minimum) karena memang sudah ada beberapa langkah kebijakan yang kami lakukan,” kata Ida.

Berdasarkan data Kemenaker, per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi upah telah disalurkan kepada 12,16 juta pekerja atau setara 98,09 persen. Rinciannya, bantuan tahap I telah tersalur kepada 2,48 juta pekerja (99,43 persen), tahap II kepada 2,98 juta pekerja (99,38 persen), tahap III kepada 3,47 juta orang (99,32 persen), tahap IV kepada 2,62 juta orang (94,09 persen), dan tahap V untuk 602.468 orang (97,39 persen).

KOMPAS, RABU, 27102020 Halaman 14.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.