Merespons positif UU Cipta Kerja, sedikitnya 153 perusahaan segera membangun usaha di Indonesia. Kehadiran omnibus law pertama ini disambut positif oleh para pelaku usaha, mulai dari UMKM, koperasi, hingga korporasi, domestik maupun asing. Reaksi negatif sejumlah elemen bangsa lebih disebabkan oleh belum tersosialisasinya UU baru ini.
Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 8 Oktober 2020.