OJK: Pembiayan Bermasalah Fintech Lending Mulai Baik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penyelenggara fintech P2P lending dengan pembiayaan bermasalah (tingkat wanprestasi 90 hari/TWP 90) di atas 8% untuk membuat skema penyelesaian (action plan).

8

Sumber: Investor Daily. Senin, 5 Oktober 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.