MK Nyatakan Wamen Dilarang Ragkap Jabatan Komisaris

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan wakil menteri dilarang untuk rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta.

13

Sumber: Investor Daily. Jumat, 28 Agustus 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.