Pemerintah daerah (pemda) menanti peraturan pelaksana Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Beleid yang diundangkan pada 10 Juni itu memangkas wewenang pemda dalam tata kelola pertambangan. Perizinan diambil alih wewenangnya ke pemerintah pusat.
Sumber: Investor Daily. Selasa, 4 Agustus 2020.