Pemda Menanti Peraturan Pelaksana UU Minerba

Pemerintah daerah (pemda) menanti peraturan pelaksana Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Beleid yang diundangkan pada 10 Juni itu memangkas wewenang pemda dalam tata kelola pertambangan. Perizinan diambil alih wewenangnya ke pemerintah pusat.

10

Sumber: Investor Daily. Selasa, 4 Agustus 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.