Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menuai protes. Undang-undang yang disahkan DPR pada 12 Mei 2020 itu dinilai merugikan pemerintah daerah penghasil tambang. Salah satu daerah yang merasa dirugikan adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sumber: Investor Daily. Rabu, 15 Juli 2020.