Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kepemilikan investor asing di industri perbankan dari sisi pangsa pasar aset sebesar 27%, sisanya masih dimiliki oleh investor domestik. Sementara itu, guna memperkuat struktur industri perbankan, OJK tidak melarang investor asing masuk asalkan berkomitmen untuk meningkatkan perekonomian Indonesia.
Sumber: Investor Daily. Senin, 13 Juli 2020.