JAKARTA, KOMPAS — Meskipun pemerintah telah melonggarkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB pada bulan lalu, permintaan masyarakat belum pulih. Kenaikan indeks harga konsumsi atau inflasi pada Juni 2020 disebabkan peningkatan harga komoditas.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dipublikasikan pada Rabu (1/7/2020) menunjukkan, inflasi pada Juni 2020 sebesar 0,18 persen. Adapun inflasi tahunan sebesar 1,96 persen, sedangkan inflasi tahun kalender pada semester I-2020 sebesar 1,09 persen.
Menurut Kepala BPS Suhariyanto, dampak pelonggaran PSBB belum tecermin pada data inflasi Juni 2020. ”Kemungkinan dampaknya terlihat pada bulan depan. Inflasi pada Juni 2020 disebabkan komponen makanan yang harganya bergejolak atau volatile food,” katanya dalam konferensi pers dalam jaringan (daring), Rabu.
Dilihat dari komponen kenaikan indeks harga konsumsi, inflasi bulanan untuk bahan makanan dengan harga bergejolak 0,77 persen. Adapun andil pada inflasi Juni 2020 mencapai 0,13 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan komponen inti (0,01 persen) dan harga yang diatur pemerintah (0,04 persen).
Komponen harga bergejolak tersebut, antara lain, adalah kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau. Pada Juni 2020, inflasi bulanan kelompok pengeluaran tersebut 0,47 persen dan ada di posisi pertama dari 10 kategori lainnya.
Andil kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau pada inflasi Juni 2020 mencapai 0,12 persen. Komoditas yang menyumbang inflasi pada kelompok ini ialah kenaikan harga telur dan daging ayam ras.
Inflasi bulanan kelompok pengeluaran transportasi ada di posisi kedua. Kenaikan harga tiket angkutan udara dan angkutan antarkota serta tarif kendaraan roda dua daring menjadi penyumbang inflasi pada kelompok ini.
Sementara kelompok pengeluaran jasa penyediaan makanan dan minuman atau restoran mengalami inflasi bulanan 0,28 persen. Komoditas yang memberikan sumbangan inflasi terbesar pada kelompok ini adalah nasi dengan lauk.
Permintaan masyarakat
Peneliti dari Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Latif Adam, menilai, data-data inflasi pada Juni 2020 tidak merefleksikan pemulihan permintaan masyarakat setelah pelonggaran PSBB. ”Padahal, pelonggaran PSBB diharapkan dapat meningkatkan permintaan dan konsumsi masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, Latif berpendapat, pertumbuhan permintaan dan konsumsi masyarakat cenderung terjadi pada transaksi dan belanja daring. Meskipun PSBB sudah dilonggarkan, sejumlah kelompok masyarakat tetap beraktivitas di tempat tinggal karena masih khawatir terhadap penularan Covid-19. Oleh sebab itu, belanja daring menjadi andalan.
Pendapat Latif tersebut salah satunya didasari riset Nielsen yang menyebutkan peralihan transaksi dan belanja masyarakat ke ranah daring. Pada awal penerapan kebijakan PSBB, hasil survei Nielsen menyebutkan, sebanyak 30 persen konsumen berencana untuk lebih sering berbelanja secara daring.
KOMPAS,KAMIS, 02072020 Halaman 10.