Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Perpres yang direvisi ini baru ditekan Presiden pada 3 April silam, sehingga belum genap berumur tiga bulan.
Sumber: Investor Daily. Kamis, 25 Juni 2020.