TAJUK RENCANA: Langkah Bijak Pemerintah

Pemerintah meminta DPR untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Negara atau RUU HIP. Langkah pemerintah itu bijak dan tepat.

Usul inisiatif sejumlah anggota DPR tentang RUU HIP memicu kontroversi baru. Sejumlah kalangan menolak pembahasan RUU yang menyangkut ideologi negara. Sejumlah purnawirawan TNI, organisasi kemasyarakatan Islam, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI), menolak pembahasan RUU HIP.

Beberapa alasan penolakan disampaikan. Misalnya, tidak dicantumkannya Ketetapan MPRS No XXV/1996 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Larangan menyebarkan komunisme, Marxisme, dan Leninisme.

Baca juga : Dialog Publik Diharapkan Pertegas Urgensi RUU Haluan Ideologi Pancasila

Kritik muncul terhadap Pasal 7 dalam draf RUU HIP yang mencoba membangkitkan memori sejarah kelahiran Pancasila. Dalam pasal itu disebutkan, ciri pokok Pancasila berupa trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, dan ketuhanan yang berkebudayaan. Dalam ayat berikutnya disebut, trisila terkristalisasi dalam ekasila atau gotong royong.

Rumusan itu membuka penafsiran meluas. Spekulasi berkembang. Terbukanya ruang penafsiran sebenarnya sah-sah saja dalam negara demokrasi. Namun, pertanyaan hakiki yang patut diajukan, seberapa penting RUU HIP untuk bangsa ini? Apakah secara hierarki hukum tepat menempatkan Pancasila dalam undang-undang? Bukankah Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara? Di tengah langkah pemerintah berkonsentrasi menghadapi pandemi Covid-19, langkah anggota DPR pengusul RUU HIP itu tidaklah bijak?

Baca juga : MAHFUD MD : TUNDA PEMBAHASAN RUU HALUAN IDEOLOGI PANCASILA

Pancasila adalah dasar negara yang telah disepakati pendiri bangsa. Hal itu sudah final. Tidak perlu dibuka penafsiran baru yang hanya membuka memori sejarah. Yang justru menjadi pekerjaan rumah adalah bagaimana sila-sila dalam Pancasila itu mewujud. Bagaimana sila keadilan sosial menjadi panduan bangsa ini bekerja. Begitu juga halnya dengan sila ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, dan musyawarah-mufakat.

Bahwa ada ancaman ideologi transnasional, itu dipahami. Namun, apakah ancaman ideologi itu harus dan bisa diatasi dengan RUU HIP. Jika yang dibutuhkan adalah memberikan bingkai hukum terhadap Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), apakah harus dengan undang-undang?

Baca juga : Kuncinya adalah Disiplin

Kita sambut baik langkah pemerintah yang meminta DPR menunda pembahasan RUU HIP. Langkah itu harus ditindaklanjuti dengan surat resmi dari Presiden Joko Widodo sebagai sikap resmi pemerintah untuk menunda atau malah menyatakan tidak menyetujui pembahasan RUU HIP.

Sebuah rancangan undang-undang tidak akan menjadi undang-undang seandainya tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah. Kita apresiasi sikap pemerintah itu. Masih banyak pekerjaan rumah pemerintah untuk menanggulangi pandemi Covid-19 serta mengatasi perlambatan ekonomi. Soliditas bangsa jangan diganggu dengan upaya politik yang bisa merenggangkan soliditas dan merenggangkan persatuan bangsa.

KOMPAS, KAMIS, 18062020 Halaman 6.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.