Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis kebijakan stimulus lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan untuk lebih memberikan ruang likuiditas dan permodalan bank sebagai dampak pandemi Covid-19. Hal tersebut dilakukan untuk bisa mewujudkan aktivitas di era normal baru (new normal) sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi.
Sumber: Investro Daily. Jumat, 29 Mei 2020.