Restrukturisasi Kredit Tembus Rp. 525,58 Triliun: OJK Keluarkan Stimulus Lanjutan di Sektor Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis kebijakan stimulus lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan untuk lebih memberikan ruang likuiditas dan permodalan bank sebagai dampak pandemi Covid-19. Hal tersebut dilakukan untuk bisa mewujudkan aktivitas di era normal baru (new normal) sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi.

9

Sumber: Investro Daily. Jumat, 29 Mei 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.