PENGENDALIAN TRANSPORTASI : Batik Air & AP II Kena Semprit

Maskapai penerbangan Batik Air dan PT Angkasa Pura II dipastikan mendapatkan sanksi dari Kementerian Perhubungan setelah melanggar Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

3

Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 19 Mei 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.