Maskapai penerbangan Batik Air dan PT Angkasa Pura II dipastikan mendapatkan sanksi dari Kementerian Perhubungan setelah melanggar Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 19 Mei 2020.