Paripurna DPR Setujui Perppu Covid-19 Jadi UU

Sidang Paripurna DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19 menjadi undang-undang (UU).

10

Sumber: Investor Daily. Rabu, 13 Mei 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.