Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, dari 101 bank yang telah menyampaikan bersedia untuk melakukan restrukturisasi kredit, hingga 24 April 2020 sudah ada 74 bank yang telah merealisasikan implementasi restrukturisasi kredit kepada 1.019.334 debitur terdampak Covid-19 dengan nilai kredit yang direstrukturisasi mencapai Rp 207,22 triliun.
Sumber: Investor Daily. Rabu, 6 Mei 2020.