UJI MATERI PERPPU NO. 1 TAHUN 2020: TIDAK KEBAL HUKUM

Pemerintah menegaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 yang diterbitkan dalam rangka penanganan pandemi virus corona, tidak memberikan kekebalan hukum mutlak bagi pengambil kebijakan.

8

Sumber: Bisnis Indonesia. Senin, 4 Mei 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.