OJK Longgarkan Aturan Pemudah Bank Kelola Cash Flow

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan ketentuan perbankan dalam menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 dan PSAK 68 di tengah pandemi virus corona (Covid-19) saat ini. Hal tersebut dapat memberikan sedikit ruang gerak bagi perbankan untuk mengelola arus kas (cashflow) pada kondisi ekonomi yang tidak stabil.

17

Sumber: Investor Daily. Senin, 27 April 2020.

 

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.