Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan ketentuan perbankan dalam menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 dan PSAK 68 di tengah pandemi virus corona (Covid-19) saat ini. Hal tersebut dapat memberikan sedikit ruang gerak bagi perbankan untuk mengelola arus kas (cashflow) pada kondisi ekonomi yang tidak stabil.
Sumber: Investor Daily. Senin, 27 April 2020.