Jakarta: Pengadilan menolak permohonan PT Muarabungo Plantation untuk membatalkan putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan keterlambatan notifikasi akuisisi.
“Menolak permohonan keberatan pemohon, PT Muarabungo Plantation untuk seluruhnya,” demikian ucap Hakim Ketua Suprapto dalam amar putusannya di Sidang yang digelar Senin (30/6)
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 02 Juli 2014