Bank Indonesia (BI) melonggarkan kebijakan terkait kartu kredit kepada nasabah yang terkena dampak virus corona (Covid-19). Relaksasi berupa penurunan batas atas (capping) suku bunga hingga menurunkan maksimal denda. Kebijakan relaksasi tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Mei 2020.
Sumber: Investor Daily. Rabu, 15 April 2020.