JAKARTA-Belum diterbitkannya peraturan presiden (perpres) sebagai payung hukum ditengarai menjadi kendalan terhadap penyelesaian proyek waduk serbaguna (PWS) di Jatigede.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kementerian Pekerjaan Umum Djoko Mursito mengatakan harus ada payung hukum untuk menyelesaikan persoalan sosial terkait dengan perpindahan penduduk di kawasan tersebut.
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 2 Juli 2014.