Jakarta: PT Blue Bird Taxi kembali menang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah majelis hakim tidak dapat menerima gugatan pemegang saham minoritas.
“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Suprapto dalam amar putusannya, Selasa (1/7). Majelis mengabulkan eksepsi tergugat dalam perkara No. 507/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL.
Peraturan yang Terkait: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 02 Juli 2014