Eksepsi Diterima: Blue Bird Taxi Menang Lagi

Jakarta: PT Blue Bird Taxi kembali menang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah majelis hakim tidak dapat menerima gugatan pemegang saham minoritas.
“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Suprapto dalam amar putusannya, Selasa (1/7). Majelis mengabulkan eksepsi tergugat  dalam perkara No. 507/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL.
Peraturan yang Terkait: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 02 Juli 2014

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Leave a Comment