OJK Batalkan Tanda Daftar Tiga Fintech Lending

Jumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkurang dari 164 entitas menjadi 161 entitas. Berkurangnya tiga entitas itu karena pembatalan tanda bukti terdaftar, karena ketidaksanggupan penyelenggara memenuhi persyaratan perizinan.

 

14

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.