JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi industri perbankan, dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/ POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Stimulus tersebut diharapkan dapat mengendalikan kualitas kredit atau rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) perbankan.
Pada Pasal 2 ayat (1) POJK tersebut tercantum, bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, pertama, kebijakan penetapan kualitas aset. Kedua, kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan.
Sumber: Investor Daily. Jumat, 20 Maret 2020.