JAKARTA – Merebaknya virus korona (Covid-19) SEJAK AWAL TAHUN 2020 telah berdampak terhadap kinerja perekonomian dan sektor kuangandi Tanah Air. Meski demikian, sepanjang Januari hingga pertengahan Maret tahun ini, para bankir menilai pengaruh Covid-19 belum meningkatkan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL).
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pada 26 Februari 2020 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan kebijakak stimulus bagi perbankan nasional yang memiliki debitur terkena dampak Covid-19. Stimulus tersebut berupa relaksasi penilian kualitas kredit dari tiga pilar menjadi hanya satu pilar, hal tersebut disebut dapat membantu perbankan untuk mengurangi kenaikan NPL selanjutnya, pada 13 Maret lalu, OJK memberikan stimulus kepada pelaku UMKM agar dapat mengajukan restrukturisasis kredit ke perbankan supaya kolektabilitas tetap lancar.
Bisnis Indonesia, Senin, 16032020.