Bisnis, Jakarta – Kalangan pengusaha pembangkit listrik tenaga air mengapresiasi langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan Terkait: Permen ESDM No. 50/2017
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 11 Maret 2020.