Penyediaan Tenaga Listrik: PLN Wajib Serap Listrik EBT

Bisnis, Jakarta – Kalangan pengusaha pembangkit listrik tenaga air mengapresiasi langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020.

10

 

Peraturan Terkait: Permen ESDM No. 50/2017

Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 11 Maret 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.