JAKARTA-Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah membuat sejumlah revisi penting dalam Undang-Undang Pemulihan Perdagangan (Trade Remedi Law) agar bisa menindak 24 negara berkembang yang di antaranya terhadap Tiongkok, Indonesia, India, dan Singapura. Itu artinya, produk Indonesia dicabut dari daftar penerima keringanan tarif bea masuk (BM).
Sumber: Investor Daily. Senin, 24 Februari 2020.