JAKARTA – Pemerintah menyetujui pembentukan perusahaan induk bagi perusahaan perkebunan dan kehutanan milik pemerintah. Peraturan Pemerintah (PP) mengenai holding company kedua sektor tersebut juga tengah disiapkan.
“Diputuskan pembentukan holding company BUMN di bidang perkebunan. Prosesnya sudah berlangsung sejak 2012 nantinya dibuatkan peraturan pemerintah,” kata Menko Perekonomian Chairul Tanjung (CT) dalam keterangan pers usai sidang kabinet terbatas bidang ekonomi di Kantor Presiden Jakarta, Senin (30/6).
Pemerintah, kata CT, juga memutuskan untuk melakukan hal yang sama bagi perusahaan BUMN yang bergerak di bidang kehutanan. Pembentukan holding BUMN dari sektor perkebunan dan kehutanan ini bertujuan meningkatkan kinerja perusahaan yang ada dalam kedua sektor tersebut.
“Pembentukan holding perkebunan dan kehutanan membuat kinerja perusahaan menjadi lebih baik. Hal inilah yang terus kami dorong,” ujarnya. Menurut dia, sudah banyak negara maju yang membentuk holding perusahaan BUMN, sehingga kinerja perusahaan-perusahaan menjadi semakin hebat.”Efisiensi membuat kinerja perusahaan semakin membaik,” ujarnya.
Seperti diketahui bahwa saat ini terdapat 14 BUMN perkebunan atau PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang tersebar di seluruh Indonesia. Mereka mengelolah berbagai perkebunan, mulai dari kelapa sawit, tebu, karet, kakao, kopi, hingga teh.
Gagasan untuk membentuk holding BUMN perkebunan sebetulnya sudah sejak lama, bahkan lebih dulu sebelum rencana pembentukan holding BUMN pupuk dan BUMN semen. Gagasan itu terinspirasi dari gebrakan Malaysia yang menggabungkan beberapa perusahaan perkebunan yang dikuasainya. (ks)
Sumber: Investor Daily. 01 Juli 2014. hal: 20