Bisnis, Jakarta – Pemrintah dan DPR disarankan memasukkan klausul penyederhanaan mata rantai administrasi pelabuhan dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja untuk menarik minat oinvestor berbisnis di Indonesia.
Peraturan Terkait: UU No. 17/2008
Sumber: Bisnis Indonesia. Jumat, 21 Februari 2020.