RUU Cipta Kerja Sektor Pelayaran: Omnibus Law Tak Sentuh Administrasi Pelabuhan

Bisnis, Jakarta – Pemrintah dan DPR disarankan memasukkan klausul penyederhanaan mata rantai administrasi pelabuhan dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja untuk menarik minat oinvestor berbisnis di Indonesia.

9

 

Peraturan Terkait: UU No. 17/2008

Sumber: Bisnis Indonesia. Jumat, 21 Februari 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.