Jakarta – Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) justru menguntungkan para buruh. Para buruh yang terkena PHK, misalnya, mendapat jaminan kehilangan pekerjaan di samping jaminan yang sudah ada, yakni kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Peraturan Terkait: UU No. 13/2003
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 18 Februari 2020.