Jakarta: Upaya Yudiawan Tansari mendapatkan kembali aset-asetnya dari boedel pailit PT Metro Batavia, alias Batavia Air, kandas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatannya.
“Menyatakan menolak gugatan penggugat,” ujar Hakim Ketua Aswijon dalam amar putusannya yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/6).
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 01 Juli 2014