Dwelling Time Pelabuhan: Importir Diminta Aktifkan Prenotification

Jakarta – Pemerintah berencana mendorong seluruh importir untuk menggunakan fasilitas pemberitahuan dini atau prenotofication oleh sebagai upaya menekan tingginya masa tunggu dan bongkat muat pelabuhan atau dwelling time Indonesia.
Direktur Penerimaan, Peraturan Kepabean dan Cukai Susiwijono Moegiarso mengatakan ketentuan penggunaan fasilitas prenotification bagi seluruh importir akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan No. 144/OMK.04/2007 tentang Tatalaksana Kepabean di Bidang Importir.Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 1 Juli 2014.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Leave a Comment