Bogor – Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (LHK) menyatakan bahwa revisi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dalam RUU Omnibus Law Cipta kerja (RUU Cipta Kerja) tetap dalam semangat menindak tegas perusak lingkungan. Dalam RUU Cipta Kerja, penegakan hukum lingkungan justru semakin diperkuat.
Sumber: investor Daily. Senin, 17 Februari 2020.