MUNCUL FASILITAS PEMANIS: Omnibus Law Ciptaker Ubah Skema Pesangon

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) akan mengatur pemberian fasiltas pemanis (sweetener) dengan nilai lima kali gaji bagi seluruh pekerja resmi sebagai kompensasi atas pemutusan hubngan kerja (PHK). Sementara itu, pesangon bagi pekerja yang terkena PHK masih tetap ada, namun dengan skema yang berbeda.

“Dengan ditandatanganinya perjanjian undang-undang (ciptaker) nanti, tenaga kerja dapat sweetener. Sweetener berlaku untuk semua pekerja yang resmi dan untuk perusahaan besar, bukan perusahaan kecil. Perusahaan besar,” ujar Airlangga usai penyerahan surat presiden (surpres), draf, dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) kepada DPR RI, di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2).

14

Bisnis Indonesia, 13022020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.