Jakarta: KPPU menyoroti kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri BUMN dan Menteri Perdagangan karena tidak sejalan dengan persaingan usaha yang sehat.
Sorotan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) itu merupakan bagian dari lima saran yang dilayangkan komisi kepada pemerintah pusat dan daerah selama semester pertama tahun ini.
Peraturan yang terkait:
Permen BUMN No. Per-05/MBU/2008
Permen BUMN No. Per-15/MBU/2012
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 01 Juli 2014