Jakarta – Pemerintah mulai mengambil langkah serius dan nyata dalam upaya untuk memajaki aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce di Tanah Air. Tidak hanya bagi pelaku e-commerce di dalam negeri, ketentutan tersebut juga menyasar para pemain asing yang selama ini bebas melakukan aktivitasnya tanpa harus menangggung kewajiban untuk membayar pajak.
Peraturan Terkait: PP No. 23/2018
Sumber: Investor Daily. Senin, 10 Februari 2020.