Masuk Dalam Draft Omnibus Law Perpajakan: Upaya Pemajakan e-Commerce Dimulai

Jakarta – Pemerintah mulai mengambil langkah serius dan nyata dalam upaya untuk memajaki aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce di Tanah Air. Tidak hanya bagi pelaku e-commerce di dalam negeri, ketentutan tersebut juga menyasar para pemain asing yang selama ini bebas melakukan aktivitasnya tanpa harus menangggung kewajiban untuk membayar pajak.

12

Peraturan Terkait: PP No. 23/2018

Sumber: Investor Daily. Senin, 10 Februari 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.