Jakarta – Pemerintah menyiapkan sejumlah ketentuan dan fasilitas perpajakan sebagai upaya bagi penguatan perekonomian nasional. Salah satunya adalah pengecualian dari pengenanaan pajak penghasilan (PPh) terhadap dividen, baik dari dalam maupun luar negeri, serta penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri yang diinvestasikan di wilayah Negera Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu.
Peraturan Terkait: UU No. 36/2008
Sumber: Investor Daily. Senin, 10 Februari 2020.