JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa regulasi tentang nomor identifikasi peralatan pinter bergerak internasional (International Mobile Wquipment Identity/IMEI) akan mulai berlaku efektif pada 18 April 2020. Nantinya, ponsel, laptop, dan tablet yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus memiliki nomor IMEI yang legal.
Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan, dan operator seluler di Tanah Air tengah berdiskusi untuk mematangkan mekanisme teknis pemberlakuannya.
Bisnis Indonesia, 10022020.